Untuk menciptakan kemudahan WP dalam melakukan transaksi pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak terus berinovasi diri, baru-baru ini DJP resmi memperkenalkan cara baru untuk membayar pajak ke kas negara. kalau dulu saat membayar pajak kita harus datang ke Bank atau kantor pos munggunakan SSP (Surat Setoran Pajak), mulai Januari 2016 DJP mengeluarkan ketentuan untuk wajib menggunakan E-billing.
Lalu apa itu E-billing dan bagaiman cara menggunakannya....????
Pengertin e-Blling
e-Billing adalah metode pembayaran pajak menggunakan kode e-billing. sedangkan kode e-Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran.
Tahapan dalam membuat e-Billing
1 Buka Google.co.id kemudian ketik "SSE PAJAK" dan langsung klik SSE PAJAK
2. Masuk ke eBilling Versi 2
3. Pilih menu "BELUM PUNYA AKUN"
4. Registrasi Pengguna Baru dan klik daftar
5. Keterangan jika pendaftaran sukses
6. Cek email dan verifikasi
7. Masukan NPWP dan Pasword
8. Pilih "ISI SSE"
9. Isi SSe sesuai dengan pajak yang akan di bayarkan kemudian "SIMPAN"
10. Terbitkan Kode Billing
11. Jika sukses akan muncul notifikasi seperti gambar
12. Cetak billing
13. biling pun siap di gunakan untuk membayar pajak
14 beberapa tempat untuk pembayaran pajak
3. Pilih menu "BELUM PUNYA AKUN"
4. Registrasi Pengguna Baru dan klik daftar
5. Keterangan jika pendaftaran sukses
6. Cek email dan verifikasi
7. Masukan NPWP dan Pasword
8. Pilih "ISI SSE"
9. Isi SSe sesuai dengan pajak yang akan di bayarkan kemudian "SIMPAN"
10. Terbitkan Kode Billing
11. Jika sukses akan muncul notifikasi seperti gambar
12. Cetak billing
13. biling pun siap di gunakan untuk membayar pajak
14 beberapa tempat untuk pembayaran pajak
- Menggunakan Internet Banking
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
- Atau langsung datang ke Bank yang di tunjuk oleh pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar