Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa :
- gaji
- upah
- honorarium
- tunjangan, dan
- pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
- pekerjaan atau jabatan
- jasa, dan
- kegiatan
yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-undang pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 36 Tahun 2008).
Dengan demikian, pengenaan PPh Pasal 21 bukan hanya sebatas pemotongan pajak dari perusahaan kepada karyawan saja, melainkan hampir kepada setiap orang pribadi sepanjang pembayaran perusahaan kepada Orang Pribadi tersebut adalah Subjek Pajak Dalam Negeri. Jikalau dia adalah Subjek Pajak Luar Negeri, maka secara umum berlaku ketentuan PPh Pasal 26.
ada 3 (tiga) syarat yang harus di penuhi agar pemotongan/pemungutan PPh dapat dilakukan
- Adanya Subjek Pemotongan Pajak (Pihak Pemotong)
- Adanya Subjek Pajak yang di Potong (Pihak Terpotong)
- Adanaya Objek Pajak yang di Potong (Objek Pajak yang Dipotong)
Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan tidak akan terjadi pemotongan/pemungutan PPh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar