Rabu, 13 April 2016

Cara membuat SKB (Surat Keterangan Bebas)

Bagi yang masih bingung dengan istilah SKB (Surat Keterangan Bebas) yang diperuntukan bagi perusahaan yang dikenai PP 46 tahun 2013 saya akan sedikit menjelaskan, apa itu SKB ..? dan Bagaimana cara untuk mendapatkannya...?
Pengertian SKB
SKB adalah Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi WP yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sama halnya dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa WP dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.
Syarat Pengajuan SKB
WP yang berpenghasilan bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari potongan atau pungutan PPh yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat sebagai berikut: 
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.
  2. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB.
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Contoh documen untuk permohonan SKB



Pada saat WP mengajukan permohonan SKB, WP wajib melampirkan SPT Tahunan terakhir dan persyaratan lainnya seperti yang telah diuraikan pada syarat permohonan SKB diatas. Sedangkan untuk WP yang baru terdaftar dan belum pernah melaporkan SPT Tahunan dapat melampirkan surat pernyataan bahwa penghasilan WP memenuhi kriteria yang dikenai PPh bersifat Final. Berikut adalah contoh surat pernyataan :
 Biasanya proses untuk mengetahui pengajuan SKB ditrima atau di tolak adalah 5 hari kerja,
jika pengajuan kita di terima maka KPP akan menerbitkan SKB yang berbentuk seperti ini :
tetapi kalau pengajuan kita di tolak oleh KPP akan menerbitkan Surat Penolakan yang berbentuk :
demikianlah penjelasan tentang apa itu SKB dan bagaimana cara untuk mendapatkanya..















Tidak ada komentar:

Posting Komentar