Senin, 12 Desember 2016

Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)

Hay sobat kali ini saya akan sharing apa itu Tax Amnesty, siapa yang dapat mengikuti dan bagaimana cara mengikuti Tax Amnesty..
Tax Amnesty atau Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Siapakah yang dapat memanfaatkan Amnesty Pajak :
seluruh wajib pajak baik orang pribadi/Badan kecuali :

    • Sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikan telah P-21
    • Sedang menjalani proses peradilan
    • Sedang menjalani hukuman atas tindak pidana di bidang perpajakan
Apabila rekan-rekan aka mengajukan Permohonan Tax Amnesty silahka datang ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kedutaan Besar tertentu. dengan pembagian waktu sbb :
    • Periode I  > Sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak s.d 30 September 2016
    • Periode II > 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
    • Periode II > 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017 
Alur Permohonan Tax Amnesty

HELP DESK
Hubungi helpdesk KPP tempat anda terdaftar untuk mendapatkan informasi tentang :

    • Seputar Tax Amnesty
    • Syarat dan Ketentuan
    • Tunggakan pajak dan
    • Perhitungan uang tebusan
UNGKAP
Ungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh terakhir dengan cara menyampaikan Surat Pernyataan Harta beserta lampiranya.
Surat Pernyataan Harta tersebut berisi informasi terkait harta,  utang, harta bersih serta perhitungan dan pembayaran uang tebusan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri bagi orang pribadi atau oleh pemimpin tertinggi badan usaha/kuasa bagi Badan Usaha dengan syarat
  1. Memiliki NPWP
  2. Membayar Uang tebusan
  3. Telah lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Terakhir
  4. Melunasi seluruh tunggakan pajak (termasuk cabang), dan
  5. Mencabut pemohonan :
    • Pengebalian kelebihan pembayaran pajak
    • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP yang terdapat pokok pajak yang terhutang
    • Pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
    • Gugatan, Keberatan, Banding dan PK
    • Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan
     6. Surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah NKRI (khusus                REPATRIASI)
Bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan harus melunasi :
  1. Pajak yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
TEBUS

rumus perhitungan tebusan adalah TEBUSAN = TARIF x HARTA BERSIH

Harta bersih adalah : selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan harta tambahan


Tarif Khusus Pelaku UMKM
Wajib Pajak dengan peredaran usaha s.d Rp. 4.8 Milyar dikenakan tarif sebesar 
jangka waktu penyelesaian permohonan adalah 10 hari kerja sejak tanggal di terimanya Surat Pernyataan Harta dan Lampiranya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar